Lambeturah.co.id – Seorang mekanik bengkel motor di kawasan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dibuat terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport McLaren dengan tunggakan pajak mencapai Rp 137 juta. Padahal, kendaraan mewah tersebut diakuinya bukan miliknya.

Mekanik bernama Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, mendadak menjadi perhatian setelah petugas Samsat Ciledug mendatangi kediamannya untuk melakukan konfirmasi terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data administrasi Samsat, sebuah mobil McLaren tercatat atas nama Yudariansyah dengan tunggakan pajak sebesar Rp 137.441.000. Kondisi tersebut membuat Yuda kebingungan karena dirinya mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah dengan harga miliaran rupiah.

Yuda mengaku pertama kali mengetahui persoalan tersebut setelah menerima informasi melalui WhatsApp dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang sedang mencari pemilik mobil sport.

"Saya kaget saja pas dapat WhatsApp dari tetangga. Saya ingin nama saya bersih lagi. Tidak mau cacat, takutnya karena ini menyangkut perbankan, nanti nama saya bisa bermasalah," ujar Yudariansyah dikutip pada Senin (26/10/2026).

Yuda menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa membeli ataupun memiliki mobil McLaren tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada orang lain untuk keperluan pembelian kendaraan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa kedatangan petugas ke rumah Yuda merupakan bagian dari upaya penelusuran kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak.

Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap alamat wajib pajak yang tercantum dalam basis data untuk memastikan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi di lapangan.

Menurut Idam, pihaknya awalnya merasa curiga karena mobil mewah tersebut tercatat atas nama seseorang yang tinggal di kawasan permukiman dengan akses jalan sempit.

"Nah, ternyata, pas disounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Idam juga menyoroti kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda yang dinilai tidak sesuai dengan gambaran pemilik mobil sport mewah.

"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," katanya.

Meski demikian, kondisi tempat tinggal bukan merupakan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu, pemeriksaan data administrasi tetap diperlukan untuk mengetahui bagaimana nama Yuda bisa tercatat sebagai pemilik mobil tersebut.

Sebagai langkah awal, Samsat Ciledug melakukan pemblokiran data kendaraan tersebut guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan mencegah persoalan administrasi semakin merugikan Yuda.

"Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya," ujar Idam.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pencatatan kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya ketika seseorang mengaku tidak pernah memiliki kendaraan yang terdaftar atas namanya.

Yuda berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar namanya tidak terus dikaitkan dengan tunggakan pajak kendaraan yang tidak diakuinya.