Lambeturah.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan), tetapi juga tetap memberikan perhatian kepada dosen serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya sorotan publik terkait kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan pekerja pelayanan publik lainnya.

Menurut Prasetyo, keputusan menaikkan tukin TNI dan Kemhan didasarkan pada pertimbangan objektif. Ia menjelaskan bahwa tunjangan kinerja di lingkungan kedua institusi tersebut telah lama tidak mengalami penyesuaian sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan kenaikan.

"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo di Jakarta.

Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara tidak hanya diberikan kepada sektor pertahanan. Dosen dan tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah 3T juga menjadi bagian dari prioritas pemerintah karena menghadapi tantangan dan tingkat kesulitan penugasan yang lebih besar.

"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga kesehatan di daerah 3T, kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," katanya.

Meski demikian, Prasetyo belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk kebijakan, besaran tunjangan, maupun jadwal pelaksanaan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.

Sementara itu, kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan telah resmi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian tukin setelah beberapa tahun tidak mengalami perubahan.

Pemerintah berharap kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut dapat mendorong profesionalisme, meningkatkan tanggung jawab, serta memperkuat kualitas pelayanan aparatur negara. Di sisi lain, pemerintah memastikan perhatian terhadap dosen dan tenaga kesehatan di wilayah 3T tetap menjadi bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan nasional.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tukin TNI dan Kemhan bukan berarti mengesampingkan profesi lain. Kebijakan kesejahteraan akan terus disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi, kebutuhan, karakteristik pekerjaan, serta tingkat kesulitan penugasan masing-masing profesi.