Lambeturah.co.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan sikapnya terhadap fenomena sound horeg yang belakangan kembali menjadi sorotan. MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg dapat dihukumi haram apabila suara yang dihasilkan melampaui batas kewajaran hingga mengganggu, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ketegasan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang ditetapkan pada 12 Juli 2025.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, kembali menegaskan sikap tersebut. Menurutnya, persoalan sound horeg tidak lagi sekadar menyangkut hiburan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis,” ujar Ma’ruf dalam keterangan MUI Jatim pada 11 September 2026.

MUI Jatim menilai suara dengan intensitas sangat tinggi dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Dalam kajian yang menjadi salah satu pertimbangan fatwa, sound horeg disebut dapat menghasilkan tingkat kebisingan yang sangat tinggi dan berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran serta berbagai dampak kesehatan lainnya.

Selain persoalan kebisingan, MUI juga mempertimbangkan dampak sosial dari penyelenggaraan sound horeg. Penggunaan pengeras suara yang mengganggu lingkungan, merusak barang atau fasilitas, maupun membahayakan orang lain masuk dalam kategori penggunaan yang dilarang.

Fatwa tersebut juga menyebut penggunaan sound horeg menjadi haram apabila disertai kemungkaran, seperti membuka aurat, joget laki-laki dan perempuan yang melanggar ketentuan syariat, serta konsumsi minuman keras.

Namun, MUI Jatim menegaskan bahwa bukan semua sound system diharamkan. Penggunaan pengeras suara dengan volume yang wajar untuk kegiatan positif, seperti pengajian, shalawatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial lainnya, tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan dan tidak disertai aktivitas yang dilarang.

MUI Jatim juga memberikan perhatian khusus terhadap fenomena battle sound atau adu sound. Apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kemudaratan karena kebisingan ekstrem serta mengandung unsur pemborosan atau penyia-nyiaan harta, hukumnya dinyatakan haram secara mutlak.

Dalam perkembangan terbaru, MUI Jatim bahkan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan regulasi yang lebih tegas mengenai penggunaan sound horeg. Desakan tersebut muncul setelah sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg menyebabkan korban jiwa di beberapa wilayah Jawa Timur.

MUI menilai fatwa saja tidak cukup. Pengawasan dan penegakan aturan di lapangan tetap menjadi kewenangan pemerintah serta aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pesan MUI Jatim bukan semata-mata melarang teknologi pengeras suara, melainkan meminta masyarakat menggunakan sound system secara bertanggung jawab. Hiburan tetap diperbolehkan selama tidak mengorbankan kesehatan, keselamatan, ketertiban dan hak masyarakat lain.

MUI Jatim menegaskan: suara boleh menghibur, tetapi tidak boleh sampai menyakiti dan merugikan orang lain.