Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGBT. Dokumen tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026 sebelum diusulkan ke DPR.
Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menilai persoalan LGBT memerlukan pengaturan melalui regulasi. Menurutnya, kongres akan menjadi forum untuk menyempurnakan substansi naskah melalui masukan dari para peserta.
MUI menyatakan penyusunan kajian tersebut melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti pakar hukum, psikologi, psikiatri, tenaga medis, serta akademisi lainnya. Langkah ini dilakukan agar rancangan memiliki landasan ilmiah yang kuat dan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menilai pendekatan moral dan fatwa saja belum cukup sehingga MUI memilih menempuh jalur legislasi. Ia menyebut naskah akademik menjadi tahap awal sebelum RUU diajukan untuk dibahas dalam proses legislasi nasional.
Apabila terealisasi, pembahasan RUU tersebut diperkirakan akan memicu diskusi luas mengenai pembentukan hukum nasional, aspirasi masyarakat, serta berbagai aspek hukum dan sosial yang berkaitan dengan isu tersebut.





