Lambeturah.co.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, meminta dukungan para loyalisnya untuk mendoakan agar dirinya dapat bebas dari perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kembali menjabat sebagai Bupati Pati.
Permintaan tersebut disampaikan Sudewo saat menemui ratusan pendukung yang menunggunya di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026), setelah mengikuti sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.
Sudewo mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang tetap memberikan dukungan selama proses persidangan. Ia juga meminta para loyalis untuk menjaga ketertiban dan tetap kompak.
"Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi," kata Sudewo, dikutip dari TribunJateng.
Ratusan pendukung yang mengawal jalannya persidangan kemudian menyambut Sudewo dengan sejumlah yel-yel. Setelah itu, Sudewo kembali masuk ke mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas.
Sudewo Klaim Kesaksian Saksi Tak Kaitkan Dirinya
Dalam kesempatan tersebut, Sudewo juga memberikan tanggapan terkait keterangan para saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek DJKA.
Ia menilai keterangan sejumlah saksi tidak mengaitkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Menurut Sudewo, salah satu saksi utama, Rusbandi, tidak mengetahui secara rinci proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Ia juga menyebut Nur Hidayat mendapatkan porsi pekerjaan sebesar 10 persen bukan karena campur tangannya, melainkan melalui usahanya sendiri.
"Tadi dijelaskan Pak Nur Hidayat mendapatkan 10 persen itu bukan atas bantuan siapa pun, tetapi atas usahanya sendiri," ujar Sudewo.
Sudewo mengaku pernah menyampaikan kepada Arno agar porsi pekerjaan yang diperoleh Nur Hidayat dapat ditingkatkan menjadi 30 persen. Namun, menurut dia, permintaan tersebut tidak diakomodasi sehingga porsi pekerjaan tetap sebesar 10 persen.
Bantah Terima Uang Rp450 Juta
Sudewo juga membantah menerima uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya diterima Nur Hidayat dari Sawal Hidayat.
Ia menegaskan uang pengganti yang ditransfer Sawal Hidayat kepada Nur Hidayat tidak pernah mengalir kepadanya.
Menurut Sudewo, Nur Hidayat tidak mengerjakan porsi proyek sebesar 10 persen sehingga kemudian menerima uang pengganti tersebut.
Sudewo turut membantah keterkaitan dirinya dengan uang valuta asing yang diamankan penyidik KPK. Ia menyebut uang tersebut langsung disita saat penggeledahan sehingga belum sempat dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saat penggeledahan uang itu langsung diambil KPK sehingga belum sempat kami laporkan. LHKPN saya rinci, bahkan sepeda motor saja saya laporkan," ujarnya.
Selain itu, Sudewo memberikan penjelasan terkait uang Rp125 juta yang sempat disinggung dalam persidangan. Ia menyebut uang tersebut berkaitan dengan proposal pondok pesantren melalui Ferry Gareng dan tidak berhubungan dengan perkara dugaan korupsi proyek DJKA yang sedang dihadapinya.
Sudewo saat ini masih menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan korupsi proyek DJKA. Ia berharap proses hukum yang dijalaninya dapat berakhir dengan putusan yang membebaskan dirinya sehingga bisa kembali memimpin Kabupaten Pati.





