Lambeturah.co.id – Seorang perempuan penyandang disabilitas ganda, tuli dan tunagrahita berinisial DH, diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil dan melahirkan. Ironisnya, setelah melahirkan, DH kembali diduga menjadi korban kekerasan seksual di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah DH, Jali, merasa ada yang janggal pada kondisi putrinya. Pada Februari 2026, ia menyadari DH tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan dan menduga putrinya sedang hamil.
Jali kemudian membawa DH ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan kehamilan DH telah memasuki usia sekitar lima bulan.
Karena memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, DH tidak dapat menjelaskan secara jelas siapa yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya. Namun, berdasarkan pendampingan dan pemeriksaan dengan bantuan juru bahasa isyarat, DH diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Ayah DH juga mendapat informasi bahwa putrinya pernah dibawa seorang pria ke sebuah rumah kontrakan. Saat didatangi, Jali menemukan DH berada di lokasi tersebut. Ia kemudian menduga pria tersebut memiliki keterkaitan dengan kekerasan yang dialami putrinya.
Dalam pemeriksaan, DH disebut mengaku mengalami kekerasan seksual hingga empat kali. Ia juga diduga mendapat ancaman dan kekerasan fisik jika menolak keinginan pelaku. Jali menyebut terdapat bekas luka seperti sundutan rokok di bagian kaki putrinya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Pada 2 Juni 2026, DH melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian diberi nama Putra Kencana.
Namun, sekitar satu bulan setelah melahirkan, DH kembali diduga mengalami kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Dalam rekaman, seorang pria yang mengenakan topi terlihat diduga memeluk DH secara paksa.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV serta mengaku telah mengantongi data yang diduga berkaitan dengan pelaku.
"Pelakunya kita cari. Jadi yang bertopi, ya ada di situ kita cari," ujar Nurma.
Konselor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Erna Siregar, mengatakan kondisi DH sebagai penyandang disabilitas ganda menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemeriksaan. DH membutuhkan pendamping dan juru bahasa isyarat agar dapat menyampaikan informasi yang dialaminya.
Menurut Erna, perempuan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan. Mengutip studi WHO, perempuan dengan disabilitas memiliki risiko dua hingga empat kali lebih tinggi mengalami kekerasan dibandingkan populasi umum.
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas masih menjadi persoalan serius. Pada 2021 tercatat 87 kasus, kemudian 79 kasus pada 2023 dan meningkat menjadi 163 kasus pada 2024.
Komnas Perempuan menyebut perempuan disabilitas menghadapi diskriminasi dan stigma sebagai kelompok yang dianggap lemah serta tidak berdaya. Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan menjadi sasaran kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
HWDI menilai perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas membutuhkan dukungan dari keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah. Pendataan penyandang disabilitas juga dinilai penting agar mereka dapat memperoleh akses perlindungan dan pendampingan yang sesuai.
Sementara itu, DH dan bayinya kini berada dalam penanganan dinas sosial untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan yang lebih optimal. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap DH masih dalam proses penyelidikan kepolisian.





