Lambeturah.co.id - Insiden mobil listrik BYD Sealion 7 bernomor polisi AD 1627 Z0 yang menghalangi laju ambulans di kawasan Gemblegan, Solo, akhirnya berbuntut panjang. Pengemudi kendaraan bernomor polisi tersebut resmi menyampaikan permohonan maaf usai mendatangi Polresta Solo.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil listrik tersebut diketahui merupakan seorang pria lansia berusia 79 tahun. Di hadapan kepolisian, ia bergeming bahwa insiden tersebut terjadi tanpa kesengajaan. Pengemudi mengaku sedang dalam perjalanan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan saat peristiwa itu berlangsung.
Faktor usia menjadi alasan utama di balik ketidaksadarannya terhadap keberadaan ambulans di belakang kendaraan. Selain kondisi pendengaran dan penglihatannya yang sudah menurun, ia berdalih kekedapan kabin mobil listrik yang dikendarainya membuat suara raungan sirine tidak terdengar dari dalam.
Keterangan senada juga disampaikan oleh Gustian, seorang pengemudi ambulans lain asal Solo. Ia mengaku sempat bertemu dengan kendaraan berplat nomor sama di kawasan Solo Baru dan mengonfirmasi alasan kekedapan suara kendaraan tersebut.
Meski pengemudi memiliki kendala fisik akibat faktor usia, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa lansia tersebut mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Pihak kepolisian belum memberikan kepastian apakah akan ada tindakan pencabutan SIM terhadap pengemudi tersebut.
Kendati demikian, tindakan tegas tetap diambil oleh pihak kepolisian atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Dhayita Daneswari, memastikan pengemudi mobil BYD tersebut telah dijatuhi sanksi tilang.
Kompol Dhayita turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi tata tertib lalu lintas dan memberikan prioritas utama kepada kendaraan darurat seperti ambulans demi keselamatan bersama.





