Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah nama individu dan perusahaan yang terlibat dalam kasus pelanggaran pasar modal hingga akhir Oktober 2026. Mereka dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga denda miliaran rupiah.
Kasus pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi harga dan perdagangan saham sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa saham yang terseret di antaranya DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC, hingga SHID.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah influencer saham Belvin Tannadi. OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (31/10/2026), OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," demikian pernyataan OJK.
OJK menegaskan penindakan akan terus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Besaran sanksi juga mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Denda Rp1,5 Triliun dalam Kasus Saham DSSA
Salah satu penindakan dengan nilai denda terbesar berkaitan dengan kasus manipulasi harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
Sejumlah perusahaan sekuritas juga ikut dikenai sanksi karena keterlibatannya dalam kasus perdagangan saham DSSA. Mereka antara lain Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia, dan RHB Sekuritas Indonesia.
Sebagian besar perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas Indonesia dijatuhi sanksi sebesar Rp700 juta.
Tak hanya DSSA, OJK juga mengungkap pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO BREN. Anbo Holdings Ltd ditetapkan sebagai pelanggar dan dikenai denda Rp500 miliar.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd.
Kasus CUAN juga menyeret Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman yang menjabat sebagai direktur Henan Putihrai Sekuritas.
Founder Samuel Group hingga Influencer Saham Kena Sanksi
OJK turut mengungkap sejumlah nama yang belakangan dikenai sanksi dalam kasus perdagangan saham lainnya.
Founder sekaligus pengendali Samuel Group, Eunice M. Satyono atau yang dikenal dengan sapaan Miming, dijatuhi denda Rp5 miliar terkait kasus manipulasi saham FILM.
Sanksi serupa juga diberikan kepada Chrystal Angella Soegandhi dalam kasus transaksi saham emiten tersebut.
Dalam kasus perdagangan saham KIOS, OJK menjatuhkan sanksi kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok.
Sementara itu, kasus penawaran investasi saham TRON oleh penasihat investasi tanpa izin menyeret David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Keduanya dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham SUPR.
Nama Belvin Tannadi menjadi salah satu yang mendapat perhatian dalam daftar penindakan tersebut. Influencer saham itu dijatuhi denda Rp5,35 miliar atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Kasus IMPC dan SHID Turut Diungkap
Penindakan OJK juga menyasar kasus manipulasi perdagangan saham IMPC. Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana, Melani, dan Upita Amalia turut dikenai sanksi.
Ketiganya dijatuhi denda dengan nilai berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp2,1 miliar.
Adapun dalam kasus perdagangan saham SHID, OJK menjatuhkan sanksi kepada Ferry Sudjono. Ia dikenai denda sebesar Rp2,35 miliar.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan OJK terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal. OJK juga menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





