Lambeturah.co.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY harus meninggalkan Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menjalankan bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 49 tahun tersebut diketahui telah melakukan transaksi rumput laut hingga mencapai 30 ton. Bisnis yang dijalankannya itu bahkan memiliki jangkauan pemasaran hingga Surabaya dan Tiongkok.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melakukan pengawasan di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Petugas mencurigai aktivitas WY yang membeli rumput laut dalam jumlah besar serta melakukan pengujian kualitas secara langsung di sebuah pabrik. Setelah diamankan, WY kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, WY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan izin tinggal selama 60 hari.
Izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis.
Namun, petugas menemukan bahwa WY justru mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli rumput laut di wilayah Hu'u. Melalui perusahaan tersebut, ia telah melakukan transaksi dengan volume mencapai 30 ton.
"WY mengaku rumput laut dijual ke Surabaya dan diekspor juga ke Tiongkok," kata Joko Widodo dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Atas perbuatannya, WY dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, serta penangkalan atau blacklist selama lima tahun.
Proses deportasi terhadap WY dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, NTB.
Joko Widodo menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.





