Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan bagi para penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan finfluencer memiliki kompetensi, kualifikasi, serta mematuhi berbagai ketentuan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Juni 2026 tersebut bertujuan untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. Langkah ini juga dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya promosi produk keuangan melalui media sosial.

Dalam aturan tersebut, finfluencer dilarang menjanjikan keuntungan pasti dari suatu produk atau layanan keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Mereka juga tidak diperbolehkan memasarkan produk maupun layanan keuangan yang belum memiliki izin dari OJK.

Selain itu, finfluencer tidak boleh bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Mereka juga wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang diatur dalam POJK ini meliputi edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan. Dalam praktik pemasaran, finfluencer harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin resmi.

OJK juga mewajibkan PUJK untuk memastikan finfluencer yang bekerja sama memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang memadai. Selain itu, PUJK harus memastikan finfluencer mencantumkan identitas dan hubungan kerja samanya dengan perusahaan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Tidak hanya itu, PUJK juga wajib menjamin bahwa produk yang dipromosikan telah mengantongi izin OJK serta memastikan finfluencer tidak menyalahgunakan data dan informasi konsumen, termasuk mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, sanksi berupa denda administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Dalam POJK tersebut, besaran denda maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai Rp15 miliar.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap ekosistem informasi dan promosi produk keuangan di Indonesia menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.