Lambeturah.co.id - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AB alias DO (48), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan.
Tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera Utara setelah kejadian. Polisi akhirnya menangkap AB di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (31/8/2026).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban berinisial BI (34) bersama Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia berinisial B melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernopol BG-8492-OI.
Saat kendaraan melintas, tersangka tiba-tiba menghadang menggunakan sepeda motor. AB kemudian menyalip dan memepet bagian pintu sopir mobil korban.
"Tersangka kemudian langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka," kata Nofrianto, Sabtu (5/9/2026).
Menurut polisi, tersangka kemudian mengancam korban agar memenuhi keinginannya. AB diduga meminta agar anaknya diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tersangka bahkan memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional perusahaan tersebut ke rumahnya. Korban bersama rekannya juga sempat dibawa ke rumah tersangka.
Pihak humas dan keamanan perusahaan kemudian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pembicaraan. Setelah itu, korban dan rekannya diperbolehkan pulang.
Namun, mobil milik perusahaan masih ditahan oleh tersangka di rumahnya.
"Merasa dirugikan dan terancam akibat aksi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," ujar Nofrianto.
Kabur ke Sumut
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Sumatera Utara.
Petugas kemudian bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang pada Senin (31/8/2026). Setelah melakukan pencarian, polisi menemukan tersangka sedang bersembunyi di sebuah rumah kos.
AB akhirnya diamankan tanpa melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa tersangka kembali ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah melakukan pemerasan. Ia berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan mengenai lamaran kerja warga setempat.
Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut karena tersangka diduga mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil milik perusahaan.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton bernopol BG-8492-OI, satu lembar STNK, dan satu buah kunci mobil.





