Lambeturah.co.id - Siasat licik oknum juru parkir (jukir) dalam mengelabui sistem pembayaran parkir non-tunai kembali terbongkar dan viral di media sosial. Kali ini, seorang oknum jukir yang mengenakan rompi resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) di kawasan Jalan Raya Panjang Jiwo Permai, Surabaya, diduga sengaja menutupi stiker QRIS resmi pemerintah dengan stiker QRIS milik pribadinya.

Dugaan kecurangan ini pertama kali diungkap oleh pengguna akun Instagram `@mrizalalamin` melalui sebuah unggahan. Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas stiker QRIS resmi dari Bank Jatim / Bapenda Surabaya di bagian rompi jukir tertutupi oleh stiker QRIS bertuliskan "Ruko Landmark".

"Qris yang asli ditutupi qris buatan pribadi, bukan aku scan tapi aku foto," tulis akun `@mrizalalamin` dalam keterangan fotonya.

Pengunggah juga menyampaikan keluh kesahnya dan mencolek Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait kelakuan oknum jukir nakal tersebut. Ia mengaku berniat baik untuk melakukan pembayaran parkir secara non-tunai agar retribusi masuk ke kas daerah, namun justru mendapati praktik kecurangan jukir di lapangan.

"Maaf Pak Eri, bukan saya gak mau bayar, udah aku usahakan untuk non tunai tapi tukang parkirnya masih aja nyolong-nyolong. Gak rela aja uangku masuk ke mereka," tegasnya.

Lokasi kejadian tersebut diketahui berada di Jalan Raya Panjang Jiwo Permai, tepatnya di depan tempat makan Ayam Goreng Nelongso.

Tak hanya mengeluhkan soal pembayaran parkir non-tunai yang ditilep, warga dan netizen juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan jukir-jukir bermasalah ini terhadap unit usaha di sekitar lokasi. Banyak warga mengamati bahwa toko-toko dan tempat usaha yang dijaga oleh oknum jukir nakal cenderung sepi pembeli karena pengendara merasa enggan atau kecewa dengan pelayanan parkir.

"Dan saya kasian toko jualan di sana sepi," tambah pengunggah.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut menuai beragam respons dan kritik pedas dari warga netizen Surabaya yang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Bapenda Kota Surabaya turun tangan serta menindak tegas oknum jukir yang merugikan masyarakat dan kas daerah tersebut.