Lambeturah.co.id - Komisi III DPR RI akan membahas usulan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikenakan sanksi perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut muncul sebagai upaya memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, terdapat dorongan agar tindak pidana karhutla diatur secara lebih spesifik dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga berpotensi kehilangan aset yang dimilikinya.
"Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Habiburokhman, usulan tersebut bertujuan membedakan tindak pidana karhutla dengan kategori tindak pidana lingkungan lainnya. Pengaturan khusus ini nantinya akan menjadi salah satu materi yang dibicarakan oleh anggota Komisi III DPR.
"Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua," ujarnya.
Ia menjelaskan, wacana perampasan aset tersebut berkaitan dengan upaya mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan agar tidak hanya mengandalkan sanksi administratif.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Penerapannya masih bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan para anggota DPR.
"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu," tuturnya.
Habiburokhman menambahkan, usulan mengenai perampasan aset pelaku karhutla merupakan salah satu isu yang telah disampaikan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Komisi III DPR akan mengkaji berbagai masukan tersebut sebelum menentukan apakah akan dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.
"Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti," pungkasnya.





