Lambeturah.co.id - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang harus terlihat jelas saat kendaraan beroperasi di jalan raya. Selain menjadi tanda pengenal, pelat nomor juga menjadi bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara sah.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau sengaja menutupinya. Praktik tersebut kerap dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Tindakan tidak memasang pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, sanksi bagi pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, pernah menegaskan bahwa setiap pengendara yang mengoperasikan kendaraan tanpa TNKB dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," ujar Jamal Alam.
Karena itu, pengendara diimbau untuk selalu memastikan pelat nomor kendaraan terpasang dengan benar pada bagian depan dan belakang guna menghindari sanksi serta mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.





