Lambeturah.co.id - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi atau pembalut menuai kritik dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga tersebut menilai kebijakan pajak atas produk kebutuhan menstruasi berpotensi menambah beban ekonomi perempuan.
Komnas Perempuan pun mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pengenaan PPN terhadap produk menstruasi. Peninjauan dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender serta pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan atas kesehatan reproduksi.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan.
Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari. Karena itu, negara seharusnya memastikan perempuan bisa memperoleh produk kesehatan reproduksi dengan harga terjangkau, bukan justru menambah beban pengeluaran mereka.
"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," ujar Dahlia.
Komnas Perempuan menyayangkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi yang dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Melalui aturan itu, produk pembalut dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual.
Dahlia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.
Ia juga mengingatkan persoalan pajak produk menstruasi tidak bisa dilepaskan dari komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan pertama, yakni menghapus kemiskinan.
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, hingga informasi mengenai kesehatan menstruasi akibat kendala ekonomi maupun sosial.
Dahlia menjelaskan kebutuhan produk sanitasi tidak hanya diperlukan perempuan selama masa menstruasi. Produk tersebut juga dibutuhkan dalam berbagai kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.
Menurutnya, akses terhadap produk sanitasi menstruasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan reproduksi perempuan. Oleh sebab itu, ketersediaan produk tersebut harus dijamin dengan harga yang layak dan terjangkau.
"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya," kata Dahlia.
Komnas Perempuan berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan produk menstruasi agar tidak semakin membebani perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
Alternatif judul lainnya:
1. Pembalut Ikut Kena PPN 11 Persen, Komnas Perempuan Sentil Kebijakan Pemerintah
2. Harga Pembalut Terbebani Pajak, Komnas Perempuan Soroti Ketidakadilan Gender
3. Tak Terhindarkan bagi Perempuan, Mengapa Pembalut Masih Dikenai Pajak? Komnas Perempuan Protes
4. Komnas Perempuan Protes Pajak Pembalut, Singgung Kemiskinan Menstruasi
5. Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tak Tambah Beban Perempuan
Rekomendasi judul SEO: Judul utama karena memuat kata kunci utama pembalut kena PPN, besaran pajak, serta respons Komnas Perempuan.





