Lambeturah.co.id - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkotika. Saat ditangkap, ES kedapatan membawa 599 unit vape yang diduga mengandung narkoba.

ES diringkus oleh Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di area parkir Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ES yang hendak masuk ke mobil pribadinya. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan ES, petugas menemukan dua tas ransel berisi tiga plastik besar yang digunakan untuk mengemas vape diduga mengandung narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, jumlah vape yang awalnya dibawa ES mencapai 600 unit. Namun, satu unit di antaranya telah digunakan oleh pelaku sehingga barang bukti yang berhasil diamankan tersisa 599 unit.

"Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix," kata Rafli, Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir vape narkoba. Ia disebut pernah mengirimkan 50 batang vape yang mengandung narkotika ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, dalam pengiriman kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih banyak. Polisi menduga ES bersedia menjalankan aksinya karena tergiur imbalan uang sebesar Rp20 juta.

"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," ungkap Rafli.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Lingkungan Lapas

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan kaitan peredaran narkotika dengan lingkungan Lapas Kelas I Medan, tempat ES bekerja.

Rafli menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, vape narkoba yang dibawa ES tidak ditujukan untuk diedarkan ke dalam lapas. Meski demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan ES positif menggunakan narkoba. Namun, penyidik masih terus mendalami peran ES, baik sebagai pengguna maupun dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Pemasok Vape Narkoba Diburu Polisi

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah mengidentifikasi seorang pria berinisial AL yang diduga menjadi pemasok vape narkoba kepada ES.

AL kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap sosok yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.

Rafli memastikan pihaknya akan terus memburu AL dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat," pungkasnya.