Lambeturah.co.id - Pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce atau marketplace memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang secara khusus menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa saat ini biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada pelaku usaha berkisar antara 10 hingga 18 persen. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, komisi penjualan, hingga berbagai biaya jasa aplikasi yang dibebankan kepada UMK dalam setiap transaksi.

Dengan adanya aturan baru ini, UMK yang memenuhi persyaratan akan memperoleh keringanan biaya usaha yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di berbagai platform digital.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," ujar Temmy, dikutip dari Antara, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan regulasi tersebut, potongan biaya layanan hanya diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan secara eksklusif menjual produk dalam negeri. Insentif ini berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk lokal yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pelaku UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, Kementerian UMKM melalui unit yang menangani data dan informasi akan melakukan proses verifikasi terhadap pemohon.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan transparan, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam sistem SAPA UMKM.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan UMKM nasional sekaligus memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.