Lambeturah.co.id - Aksi penertiban fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berujung mencekam. Petugas mendapat perlawanan sengit dari seorang warga saat hendak membongkar pagar rumah yang memakan badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Jumat (2/10/2026) siang.

Pemilik rumah yang tidak terima bangunan pagarnya dibongkar mengamuk di lokasi kejadian. Ia nekat mengejar petugas Satpol PP menggunakan senjata tajam jenis celurit dan melempari para petugas dengan batu.

Peristiwa ini bermula ketika personel Satpol PP Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, serta petugas BKO Kecamatan Koto Tangah mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Pagar milik warga tersebut diketahui berdiri di atas badan jalan, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan mengganggu kenyamanan serta hak akses para pengguna jalan lainnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah prosedur peringatan secara prosedural ditempuh.

"Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," ungkap Eka.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan dan kesempatan untuk membongkar mandiri tersebut tidak diindahkan oleh pemilik rumah.

Eka mengingatkan bahwa badan jalan merupakan fasilitas umum publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Ia mengimbau seluruh warga agar selalu memperhatikan batas kepemilikan lahan dan aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan atau fasilitas pribadi.

Meski sempat diwarnai ketegangan dan ancaman keselamatan bagi petugas, kericuhan akhirnya berhasil diredam. Setelah petugas kembali melakukan pendekatan secara persuasif, proses pembongkaran pagar yang melanggar aturan tersebut dapat dilanjutkan hingga selesai.

Satpol PP Kota Padang terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.