Lambeturah.co.id - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menjelaskan terkait Elza Syarief bukan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum melainkan dicabut statusnya sebagai kuasa hukum oleh pihak kliennya.

Hal itu disampaikan Krisna menanggapi pernyataan mundurnya Elza sebagai pengacara Sony di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bukan mundur tapi dicabut, saya baru tahu dari keluarganya melalui staf saya, staf memberitahu kalau keluarga mencabut," katanya kepada wartawan, Jakarta, pada Rabu (17/6).

"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza, Setahu saya si Pak Sony sudah memberikan semua gamblang ya kepada penyidik. Nama-namanya, enggak ada deh yang ditutupin Pak Sony, setahu saya sih gitu ya. Karena kan waktu pendampingan juga ada saya, ada Bu Elza," tambahnya.

Sebelumnya advokat Elza Syarief klaim memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Elza menyebut bahwa terhitung sejak Senin (15/6) kemarin, dirinya bukan lagi pengacara Sony. Ia mengaku memilih mundur sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony sebagai tersangka.

Alasan Elza dirinya merasa dibohongi Sony lantaran Kejagung menyebut Asep diduga memberi sejumlah uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mantan kliennya itu.