Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami menafkahi istri. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan yang diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 tak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."
Permohonan uji materi tersebut menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Pemohon menilai ketentuan mengenai kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam keluarga.
Tapi, Mahkamah berpendapat ketentuan itu tidak menempatkan seluruh beban ekonomi keluarga secara mutlak di pundak suami.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan kewajiban suami menafkahi istri harus dimaknai secara proporsional.
Menurut MK, frasa "sesuai dengan kemampuannya" yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) menjadi batas normatif dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.
"Frasa 'sesuai dengan kemampuannya', menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga," kata Guntur dikutip pada Kamis (18/6/2026).
"Artinya, sekalipun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga ada pada suami, tidak berarti bahwa suami harus memenuhinya dengan cara di luar kemampuannya serta membebaskan peran atau kontribusi istri untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga apabila istri memiliki kemampuan untuk itu," tambahnya.
Tak hanya itu, Mahkamah juga menolak anggapan bahwa Pasal 34 ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengurus rumah tangga sudah menghapus tanggung jawab istri dalam kehidupan keluarga.
"Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga," tandas Guntur.





