Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru yang membatasi penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diwajibkan menghentikan layanan paylater yang selama ini mereka operasikan. OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 bagi pelaku usaha untuk mengalihkan portofolio dan menyelesaikan proses penghentian layanan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus memperkuat pengawasan terhadap layanan paylater.
"Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL," ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).
Menurut Agus, langkah tersebut bertujuan memastikan layanan BNPL berada dalam kerangka regulasi dan pengawasan yang lebih jelas sehingga dapat mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Selain mengatur penyelenggaraan paylater, OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan lainnya. Beberapa di antaranya mencakup relaksasi batas kepemilikan asing, pengaturan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, serta penyederhanaan persyaratan perizinan usaha pergadaian.
OJK menegaskan bahwa berbagai kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan hanya dapat diperoleh melalui permohonan dari perusahaan terkait. Setiap pengajuan akan dievaluasi berdasarkan kondisi perusahaan serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Regulator juga memastikan seluruh kebijakan yang diterbitkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
"Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," kata Agus.
Dengan kebijakan baru ini, OJK berharap ekosistem layanan paylater di Indonesia menjadi lebih tertata, transparan, dan berada di bawah pengawasan yang lebih efektif guna melindungi konsumen sekaligus menjaga kesehatan industri keuangan.





