Lambeturah.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan pejabat perusahaan investasi, Nicko Widjaja, dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto menyatakan bahwa Nicko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi perusahaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nicko Widjaja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp350 juta,” ujar Teddy saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Selain hukuman penjara, Nicko juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali. William divonis dua tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

Hakim menyatakan bahwa apabila William tidak membayar denda tersebut, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman penjara pengganti selama 90 hari.

Usai sidang, Nicko Widjaja menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap putusan tersebut. Sementara itu, William Gozali memastikan akan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nicko dengan hukuman 11 tahun penjara, sedangkan William dituntut sembilan tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Dalam dakwaan, Nicko dan William disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp73,3 miliar.