Lambeturah.co.id – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi Pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang memutuskan mengundurkan diri dari proses rekrutmen.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dan kekhawatiran yang disampaikan peserta terkait sanksi finansial yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (18/6), Panselnas menyatakan bahwa perubahan aturan dilakukan untuk menyempurnakan proses seleksi agar lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.

Dengan dicabutnya ketentuan penalti tersebut, peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dengan lebih nyaman tanpa khawatir dikenakan sanksi keuangan apabila memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam pengumuman resminya.

Meski demikian, panitia menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetap diharapkan memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengikuti seluruh rangkaian program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menghapus denda, Panselnas juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya telah mengundurkan diri karena keberatan terhadap aturan penalti Rp100 juta tersebut. Mereka kini diperbolehkan kembali mengikuti proses seleksi dengan melakukan konfirmasi kesediaan melalui portal resmi Panselnas.

Masa konfirmasi ulang dibuka mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Panselnas menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga proses seleksi yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Perubahan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih dan KNMP, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, aturan penalti Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sempat menuai kritik dan menjadi perbincangan luas di masyarakat. Ketentuan itu dinilai berpotensi membebani peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen maupun pelatihan.