Lambeturah.co.id - Aksi kejam seorang penjambret yang tega menyeret lansia demi menguras harta benda di Kota Semarang akhirnya terhenti. Pelaku berinisial SB (45) alias Sudarmin, warga Rusunawa Kaligawe, Semarang, resmi ditangkap oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Rabu (2/9/2026) siang.

Penangkapan dilakukan setelah video aksi nekat pelaku saat beraksi menjambret nenek-nenek di kawasan Jalan Seroja viral di media sosial.

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus jambret berjaket ojek online (ojol) di Semarang:

Modus Penyamaran & Target Lansia

Penyamaran Ojol: Pelaku selalu menggunakan jaket ojek online dan mengendarai sepeda motor matik untuk mengelabui korban.

Pura-pura Tanya Alamat: Modus utama SB adalah menghampiri korban dengan dalih menanyakan arah atau menawarkan jasa antar, lalu merebut paksa tas/dompet saat korban lengah.

Incar Korban Rentan: Pelaku sengaja mengincar lansia yang berada di tempat sepi demi mempermudah aksi pelariannya.

Aksi Kejam di Berbagai Lokasi

Terguling dan Terseret di Jalan Seroja: Pada 19 Agustus 2026, pelaku menyasar Suwarti (70+). Karena korban mempertahankan tasnya, aksi tarik-menarik tak terelakkan hingga sang nenek terjatuh dan terseret di jalanan.

Menyasar Penjual Tahu-Tempe di Bongsari: Pada 10 Agustus 2026, pelaku mengembat dompet Suparti (66) di depan Gapura Karangsawo saat korban sedang menunggu jemputan hendak ke Pasar Bulu.

Pengakuan 12 TKP: Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melancarkan aksi serupa di 12 titik Kota Semarang, mulai dari kawasan Mall Penggaron, Jalan Pemuda, Pasar Karangayu, hingga area depan Polsek Tugu.

Pihak kepolisian menegaskan tidak serta-merta mempercayai pengakuan 12 TKP tersebut. Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih terus mendalami dan memverifikasi laporan para korban guna mencocokkan alat bukti hukum yang ada. Atas perbuatannya, SB kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.