Lambeturah.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah soal aspirasi yang disampaikan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) usai audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
"Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi," kata Dasco dalam audiensi, Rabu.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin menyampaikan sejumlah aspirasi yang disampaikan pihaknya ke Pimpinan DPR RI.
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini berjalan mengalami berbagai kendala. Pertama, ia menyoroti belum terbutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Mereka juga mendorong jabatan kepala desa tidak dibatasi, mengingat efektivitas dan efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Para kepala desa bahkan menunjuk aturan lama agar diaktifkan kembali UU No. 19 Tahun 1965. Saat itu jabatan kepala desa mengikuti adat atau aturan lokal, sehingga kepala desa menjabat sangat lama atau tanpa batas periodisasi yang tegas.
Jika pemerintah dan DPR kembali mengaktifkan UU tersebut berdasarkan kemauan kepala desa. Maka Berpotensi menciptakan kekuasaan absolut bahkan bisa menjabat seumur hidup.
Bahkan para kepala meminta agar jabatan PJ kades diberikan kepada mantan kepala desa untuk mengisi posisi penjabat.





