Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, atas dugaan menyebarkan informasi bohong berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya untuk memantau aktivitas di media sosial.
"Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya unggahan yang diduga berisi informasi bohong," kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penyidik menemukan unggahan melalui akun TikTok @devimahadiva67 yang memuat ajakan melakukan demonstrasi dengan narasi menyerukan penurunan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dilakukan analisis digital, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat diamankan, DM disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut merupakan miliknya.
Dalam proses penangkapan, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat untuk membuat sekaligus mengunggah konten yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, informasi yang disebarkan melalui akun tersebut dinilai tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah diamankan.
"Untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami lakukan," ujar Ardian.
Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari peningkatan patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.





