Lambeturah.co.id – Seorang perempuan berinisial Jumi Watik (63), yang diketahui merupakan pensiunan guru di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditahan polisi setelah diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumi Watik diamankan oleh jajaran Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengamanan dilakukan setelah video yang diduga memperlihatkan tindakan tersebut viral dan menuai reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan.
“Ditahan mulai hari ini,” kata AKP Yoyok Hardianto, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).
Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, pihak kepolisian bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama. Namun, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat setempat. Perwakilan ulama, Munawir, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan yang dinilai menistakan agama tersebut.
“Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur'an melalui siaran langsung TikTok,” ujar Munawir.
Munawir menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian. Ia berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





