Lambeturah.co.id - Polisi akhirnya meringkus pria yang viral melakukan penganiayaan terhadap caddy golf di Kota Tangerang, Banten.

Polisi menyebut pelaku inisial FP (38) bukanlah pejabat melainkan seorang wiraswasta. "(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

Jauhari mengatakan tersangka seorang pengusaha jual mobil bekas. Dia biasa mencari mobil bekas untuk dijual kembali di luar Jakarta.

FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Saat ini polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 466 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.