Lambeturah.co.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara, Kim Keon Hee, dalam kasus suap yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan.
Kim saat ini juga tengah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang diadili secara terpisah. Berdasarkan siaran langsung pembacaan putusan, dikutip pada Sabtu (27/6/2026),
Kim yang berusia 53 tahun dinyatakan bersalah menerima "logam mulia bernilai tinggi" sebagai imbalan atas bantuannya dalam penunjukan suatu jabatan.
Dalam putusannya, Pengadilan Korea Selatan menyatakan Kim "tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang sulit dimiliki oleh warga biasa sekalipun seumur hidup mereka."
Sebelumnya, Kim telah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus manipulasi saham dan penyuapan.
Dengan vonis terbaru tersebut, Kim Keon Hee kini menghadapi total hukuman 11 tahun penjara.





