Lambeturah.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers mengenai penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi. Polri pun terus melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Menurut Asep, polisi telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Kasus-kasus tersebut mencakup lahan terbakar dengan total luas mencapai 29.168,78 hektare.

"Dari 104 laporan polisi yang kami tangani terkait korporasi, luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep.

Empat Perusahaan Asing Masuk Daftar Tersangka

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak empat perusahaan berstatus penanaman modal asing. Keempat perusahaan tersebut berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Asep menyebutkan, perusahaan yang masuk dalam kategori PMA tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Polri masih mendalami perkara yang menjerat seluruh perusahaan tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam kebakaran hutan dan lahan.

Diduga Langgar Aturan hingga Picu Kerusakan Lingkungan

Asep mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran oleh korporasi yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta memicu terbakarnya lahan.

Modus yang diselidiki mencakup tindakan yang diduga dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dengan tetap memperhatikan pembuktian dalam proses penyidikan.

Polri menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla masih berjalan. Jumlah korporasi yang menjadi tersangka juga berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru yang cukup.

"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah," ujar Asep.

Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal yang disebutkan penyidik meliputi Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108.

Dalam keterangan yang disampaikan, ancaman pidana yang disebutkan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar. Penerapan sanksi terhadap masing-masing korporasi akan bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar dan hasil proses hukum.

Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Berikut daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan:

1. PT HKI (PMA Singapura)

2. PT RKA (PMA Malaysia)

3. PT API (PMA Korea Selatan)

4. PT AI (PMA Singapura)

5. PT BOS

6. PT AER

7. PT SKM

8. PT WLJ

9. PT SAE

10. PT BSLT

11. PT CGUK

12. PT FSL

13. PT BPK

14. PT PW

15. PT BWL

16. PT MIB

17. PT STP

18. PT JMS

19. PT RAS

20. PT MAS

Polri masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing korporasi. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan pengumpulan bukti.