Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, yang berkaitan dengan cukai PT Djarum. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tersebut berawal dari dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai PT Djarum.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Bea Cukai. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Menurut dia, KPK akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.

KPK Buka Peluang Periksa Pihak PT Djarum

Terkait kemungkinan pemanggilan pihak PT Djarum untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Budi menyebut proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.

KPK terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan. Setelah itu, penyidik dapat memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut.

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum merinci siapa saja pihak dari PT Djarum yang akan dipanggil maupun kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

Pengembangan Kasus Berawal dari OTT Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara tersebut.

Dari dua sprindik itu, satu penyidikan telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan cukai rokok. KPK masih mendalami keterkaitan para pihak serta kemungkinan adanya aliran uang dalam perkara tersebut.

Hingga kini, dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai masih dalam tahap penyidikan. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan tersebut.