Lambeturah.co.id - Petugas Imigrasi Indonesia berhasil membongkar praktek perjudian online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di kawasan elit Kuta, Badung, Bali. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) digelandang petugas beserta puluhan unit barang bukti elektronik.
Penggerebekan berawal dari hasil pengintaian ketat tim Imigrasi selama beberapa hari di Perumahan Harvestland Residence, Bali. Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendobrak dua unit rumah mewah yang disinyalir menjadi markas operasional situs judol internasional usai berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan agen properti setempat.
Dari rumah pertama, petugas mengamankan 8 WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, disergap 12 WNA asal Myanmar dan 1 WNA asal Tiongkok.
Para pelaku diketahui menyalahgunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker untuk mengoperasikan situs macaujc.com. Dalam transaksi harian gelapnya, sindikat ini mengandalkan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas pemerintah dalam menindak penyelewengan izin tinggal serta kejahatan lintas negara.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan. Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," tegas Hendarsam.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:
· 36 unit ponsel pribadi
· 29 unit ponsel kerja
· 18 unit laptop
· 6 unit komputer desktop
· 3 unit iPad
Saat ini seluruh 21 WNA beserta tumpukan barang bukti telah diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan hukum mendalam.





