Lambeturah.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian di dua apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.
Belasan WNA tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) itu menyasar Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 serta Apartemen Saladdin Mansion. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sembilan WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2, sementara empat WNA lainnya ditemukan di Apartemen Saladdin Mansion.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, serta pelanggaran izin tinggal berupa overstay.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” ujar Irvan dalam keterangannya, pada Jumat (30/10/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, serta Polsek Sukmajaya.
Dalam kegiatan itu, petugas dibagi menjadi empat tim untuk melakukan pemeriksaan di dua lokasi sasaran. Seluruh rangkaian operasi dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas dan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas BNN Kota Depok juga melakukan tes narkoba secara acak terhadap enam WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Sebanyak 13 WNA yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan meliputi pendataan, wawancara, pemeriksaan administrasi, serta pemeriksaan badan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi Depok akan mendalami temuan tersebut guna memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Irvan menegaskan, operasi gabungan merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah.
Melalui sinergi lintas instansi, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok diharapkan semakin optimal.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.





