Lambeturah.co.id - Misteri insiden tertahannya perjalanan KRL Commuter Line lintas Palmerah–Tanah Abang pada Jumat (30/10/2026) siang akhirnya terungkap. Seorang wanita muda bernama Rahmanda Rahim (20), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dilaporkan meninggal dunia usai tertemper KRL di kawasan perlintasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 11.47 WIB dan melibatkan KRL Green Line nomor perjalanan 1693D relasi Rangkasbitung–Tanah Abang.
Sebelum kejadian, korban diketahui datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online. Saksi mata yang merupakan pengemudi ojol, Aris, mengungkapkan bahwa korban awalnya meminta diantar ke bantaran rel untuk merekam video kereta api melintas.
"Korban minta dibuatkan video kereta untuk dikirimkan kepada adiknya sebagai bahan video pulang kampung," ujar Aris di lokasi kejadian.
Setibanya di perlintasan Pejompongan, korban sempat meminta izin kepada petugas jaga untuk mengambil gambar dari area aman. Namun, saat kereta berikutnya hendak melintas, korban tiba-tiba berlari keluar dari batas pengaman menuju jalur rel.
"Saya nengok ke kiri, dia sudah lari dari tempat duduknya ke tempat lintasan kereta," tambah Aris.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, membenarkan terjadinya insiden penemperan tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Metro Tanah Abang untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Dapat disampaikan bahwa di petak jalan antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, terjadi penemperan orang terhadap Commuter Line Nomor 1693D. Korban selanjutnya dibawa dengan ambulans ke RSCM," terang Leza dalam keterangan resminya.
Usai insiden tersebut, petugas KAI Commuter melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian kereta. Operasional KRL kembali dinyatakan aman sekitar pukul 12.00 WIB, meski sempat berdampak pada keterlambatan tiga perjalanan KRL Green Line selama 2 hingga 14 menit.
Pihak KAI Commuter kembali mengimbau keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta demi keselamatan bersama dan kelancaran operasional perjalanan.





