Lambeturah.co.id - Suasana duka dan keresahan mendalam kini menyelimuti masyarakat Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Bali. Sebanyak 3.000 warga menjadi korban dugaan penggelapan dana tabungan dan deposito di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Buahan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 19,3 miliar hingga Rp 20 miliar.
Dugaan penilapan dana nasabah ini menyeret nama Ketua LPD Desa Adat Buahan berinisial IGNS. Berdasarkan keputusan Paruman Agung Desa Adat, IGNS resmi dikenakan sanksi adat tegas lantaran diduga menggunakan uang milik warga untuk kepentingan pribadi.
Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, menjelaskan bahwa sanksi adat tersebut tidak hanya dijatuhkan kepada IGNS secara pribadi, melainkan juga kepada keluarga kecilnya yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Sanksi tersebut berupa larangan menggunakan fasilitas desa adat seperti setra (kuburan) dan balai banjar serta tidak mendapatkan pelayanan adat lainnya. Ketentuan itu akan terus diberlakukan sampai yang bersangkutan mampu mengembalikan dana masyarakat," ujar Ari Wastika saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Kronologi Terbongkarnya Dugaan Penilapan Dana
Kecurigaan nasabah berawal pada September 2025 ketika seorang warga hendak menarik dana simpanannya. Saat itu, IGNS meminta waktu penundaan penarikan hingga satu bulan. Kabar tersebut dengan cepat meluas hingga memicu warga meramaikan kantor LPD untuk menarik uang mereka. Namun, sebagian besar simpanan warga sudah tidak dapat dicairkan.
Indikasi penyimpangan kian benderang pada Januari 2026 usai dilakukannya pemeriksaan rekening koran LPD Buahan di BPD Marga. Ditemukan aliran pemindahan dana dari rekening LPD ke rekening pribadi milik istri IGNS di bank pelat merah.
Sepanjang periode Januari hingga April 2026, dana yang terpakai mencapai Rp 9 miliar. Aktivitas transfer berlanjut hingga Juni 2026, di mana dalam sehari IGNS terdeteksi melakukan transaksi hingga 30 kali dengan nominal mencapai Rp 750 juta.
Dalam paruman adat, IGNS mengakui seluruh dana senilai Rp 19,3 miliar tersebut telah ludes digunakan untuk aktivitas trading di platform Olymp Trade.
Penawaran Pengembalian yang Dinilai Tidak Logis
Saat disidang dalam paruman adat, IGNS menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, ia hanya sanggup mencicil sebesar Rp 3 juta per bulan serta berjanji menjual aset milik keluarganya berupa rumah warisan, tanah, dan dua unit sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar.
Sikap dan tawaran pengembalian tersebut dinilai sangat tidak masuk akal oleh pihak desa dan masyarakat, mengingat butuh waktu sangat lama untuk menutup angka kerugian belasan miliar rupiah.
"Kalau dilihat secara logika, sangat sulit uang masyarakat itu bisa kembali kalau hanya mencicil Rp 3 juta," tegas Ari Wastika.
Warga Dilema Antara Jalur Hukum dan Pengembalian Uang
Hingga saat ini, ribuan warga termasuk nasabah yang memiliki simpanan hingga Rp 2 miliar masih berada dalam ketidakpastian. Pihak Desa Adat berencana membentuk tim khusus penanganan pemulihan LPD dan pengembalian dana, meski hingga kini tim tersebut masih dalam tahap perancangan.
Di sisi lain, warga merasa ragu untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Terdapat kekhawatiran bahwa langkah hukum justru akan mempersulit proses pengembalian dana mereka.
"Masyarakat sekarang dalam kondisi terjepit, serba salah. Jika dilaporkan ke polisi, mereka khawatir dananya tidak kembali. Namun, jika tidak dilaporkan, oknum pelaku ini yang merasa senang," pungkas Ari Wastika.





