Lambeturah.co.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Nilai pungutan yang diminta mencapai Rp60 juta.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada 2022, tetapi baru dilaporkan dan terungkap pada 2026. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui hotline miliknya.

Korban mengaku dimintai uang Rp60 juta oleh seorang petugas bernama Pungki Purnomo. Namun, korban baru menyerahkan uang muka sebesar Rp31 juta.

Setelah menerima laporan, pihak DPKP Surabaya melakukan klarifikasi. Dalam proses tersebut, Pungki disebut mencatut nama Imam, seorang aparatur sipil negara (ASN) DPKP yang kini telah berpindah tugas ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Eri kemudian meminta Inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut sekaligus menentukan sanksi.

“PNS ada tahapannya akan diperiksa inspektorat. Jadi akan dilakukan pemeriksaan Imam sampai terbuka terang. Tidak akan berhenti,” kata Eri melalui unggahan video di media sosialnya, Rabu (23/9/2026).

Eri juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban pungli dengan modus janji rekrutmen atau lowongan pekerjaan untuk segera melapor.

“Ayo yang pungli-pungli harus diselesaikan agar Surabaya jadi tertib dan baik,” tegasnya.

Pungki Akui Terlibat Pungli

Kepala DPKP Kota Surabaya Laskita Rini Sevriani mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Pungki Purnomo yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam pemeriksaan tersebut, Pungki mengakui telah melakukan pungutan terhadap korban. Laskita menegaskan perbuatannya dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan.

“Bisa sampai ke pemecatan,” ujar Laskita saat melakukan klarifikasi terhadap Pungki.

Pungki mengaku dari uang Rp25 juta yang disebut diterima dari korban, sebagian diserahkan kepada Imam. Menurut pengakuannya, ia sendiri hanya memegang sekitar Rp6 juta.

Ia juga menyebut Imam sebelumnya menjanjikan dapat membantu memasukkan korban ke lingkungan DPKP. Namun, Pungki mengakui tidak memiliki bukti penyerahan uang kepada Imam secara langsung.

“Karena Pak Imam menjanjikan saya bisa masukkan ke sini ke sini. Enggak ada bukti (penyerahan uang ke Imam) dari tangan ke tangan,” kata Pungki.

Imam Juga Akui Menerima Uang

Sementara itu, Imam yang merupakan ASN DPKP juga mengakui pernah menerima uang dalam perkara tersebut. Namun, ia menyatakan pemberian uang tersebut terjadi atas permintaan Pungki.

Imam mengaku menerima sekitar Rp12 juta. Ia kemudian menyebut sebagian uang tersebut dikembalikan kepada Pungki.

“Saya dapat Rp12 juta, saya kembalikan ke Mas Pungki. Seingat saya Rp5 juta-Rp6 juta saya kasih ke Mas Pungki. Kami menerima Rp25 juta (dari korban),” ungkap Imam.

Kasus tersebut kini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Kota Surabaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan pungli tersebut.