Lambeturah.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang berbunyi "lu punya otak nggak" saat konferensi pers. Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan dianggap mencederai martabat insan pers.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan Hotman Paris telah melukai perasaan para jurnalis sekaligus merendahkan profesi wartawan.

Menurut Edison, wartawan merupakan profesi yang menjunjung tinggi intelektualitas dan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Karena itu, ucapan yang dilontarkan Hotman dinilai tidak pantas dan layak diproses secara hukum.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Dalam laporannya, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, Edison menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.

PWI berharap proses hukum tetap berjalan agar persoalan tersebut dapat diusut secara terbuka. Menurut Edison, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi tertentu, termasuk wartawan.

Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai menghina wartawan. Video tersebut diketahui telah beredar luas di media sosial dan berbagai platform digital.

Edison juga mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan berencana memberikan dukungan terhadap laporan tersebut. Mereka menilai kasus ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi jurnalis serta penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.