Lambeturah.co.id - Rencana pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai polemik. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Aksi berlangsung di halaman parkir Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Kamis (8/10/2026). Massa meminta pemerintah daerah menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan proses pendirian gereja.
Perwakilan massa, Dede Suhendi, menegaskan bahwa penolakan tersebut, menurut pihaknya, bukan didasari sikap intoleransi. Ia menyebut persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan proses pendirian gereja dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dede juga menuding adanya dugaan upaya memengaruhi warga melalui iming-iming uang. Namun, tuduhan tersebut masih perlu diperiksa dan dibuktikan lebih lanjut.
Musyawarah Warga Jadi Sorotan
Dede mengatakan, masyarakat Desa Cikopo sebelumnya telah menggelar musyawarah untuk membahas rencana pendirian gereja. Dalam musyawarah tersebut, sebanyak 47 warga disebut menyatakan penolakan, sementara 28 warga lainnya menyatakan persetujuan.
Hasil musyawarah itu, menurut Dede, telah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Camat Bungursari.
Meski demikian, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tetap diterbitkan. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan Aliansi Masyarakat Purwakarta.
Perbedaan sikap warga dan terbitnya rekomendasi tersebut membuat proses pendirian gereja menjadi perhatian publik. Untuk memastikan persoalan ini, prosedur penerbitan rekomendasi serta pemenuhan persyaratan pendirian rumah ibadah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan peraturan yang berlaku.
Bupati Om Zein Buka Suara soal Izin Gereja
Di tengah polemik tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memproses pendirian gereja sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya pada Kamis (8/10/2026), Om Zein mengatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan.
“Untuk pendirian gereja itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya, sepanjang syarat administrasi dan syarat khusus terpenuhi,” kata Om Zein, sebagaimana dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengabaikan persoalan yang berkembang di masyarakat. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses perizinan akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, Pemkab Purwakarta menyatakan akan membantu mencari solusi agar jemaat tetap dapat menjalankan ibadah.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas polemik pendirian gereja GKPS di Desa Kopo, Kecamatan Bungursari, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami izinkan, dan jika syaratnya belum terpenuhi maka negara akan hadir membantu mencarikan solusi agar tetap bisa beribadah,” ujarnya.
Minta Bukti Dugaan Pelanggaran
Sebelum aksi unjuk rasa berlangsung, perwakilan massa diketahui telah bertemu dengan Bupati Purwakarta di rumah dinasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Om Zein disebut menyatakan tidak akan mempercepat maupun memperlambat proses perizinan. Ia juga meminta pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran untuk menyerahkan bukti-bukti yang dapat ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendasarkan keputusan pada pemenuhan persyaratan dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada tekanan dari pihak tertentu.
Pemkab Purwakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Bungursari, untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh informasi provokatif.
Hingga polemik ini mencuat, pemenuhan persyaratan pendirian gereja dan penyelesaian perbedaan pandangan di tengah masyarakat menjadi dua hal penting yang perlu ditangani secara hati-hati, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





