Lambeturah.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan ketika memberikan konferensi pers, usai mendampingi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026) malam.
Atas pernyataan itu, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun komunitas pers Indonesia.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan, bahwa ucapan Hotman yang menyebut "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, pada Minggu (19/7/2026).
"Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan, Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," tambahnya.
Kamil juga menilai jika profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Oleh Karena itu, menurutnya, perilaku Hotman tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat secara keseluruhan.
"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," jelasnya.
Iwakum mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat 3 menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawal demokrasi, supremasi hukum, serta melakukan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi demi kepentingan umum. Selain itu, Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.





