Lambeturah.co.id - Sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendadak menjadi perhatian setelah polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam di bagian belakang rumah tersebut.

Pemilik rumah berinisial AS (49) telah diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan budidaya narkotika jenis ganja. Ironisnya, rumah tersebut selama ini juga ditempati bersama anak dan istrinya.

Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi menemukan sebanyak 73 pohon ganja dengan ukuran beragam yang ditanam di area taman belakang rumah berukuran sekitar 2x1 meter.

Tanaman tersebut ditutup menggunakan terpal jaring. Sebagian di antaranya bahkan telah mencapai tinggi sekitar 180 sentimeter dan siap dipanen.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tanaman ganja yang ditemukan memiliki ukuran beragam.

"Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter," ujar Oliestha saat memimpin penggeledahan di lokasi, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Dari total 73 tanaman yang ditemukan, sebanyak 28 pohon memiliki tinggi sekitar 3-9 sentimeter.

Kemudian, tujuh pohon berukuran sekitar 91-172 sentimeter, 28 pohon lainnya memiliki tinggi sekitar 180 sentimeter, sedangkan delapan pohon telah berusia sekitar lima bulan dan disebut siap panen.

Polisi juga mengungkap bahwa anak dan istri AS mengetahui keberadaan kebun ganja tersebut. Namun, keduanya diduga diminta untuk merahasiakan aktivitas tersebut.

Saat polisi melakukan penggeledahan, anak dan istri AS terlihat menangis di dalam rumah tipe 36 tersebut. Dari luar, rumah itu tampak seperti hunian biasa dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan.

Ditangkap Setelah Kedapatan Bawa Ganja

Kasus tersebut terungkap setelah AS lebih dahulu ditangkap polisi di wilayah Kota Bandung. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah linting ganja yang diduga berada dalam penguasaannya.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga AS mengakui bahwa dirinya memiliki tanaman ganja di rumah.

Polisi menyebut AS mempelajari cara membudidayakan ganja melalui media sosial. Awalnya, ia mengaku hanya mencoba menanam beberapa tanaman.

Setelah percobaan tersebut berhasil, AS kemudian melanjutkan penanaman hingga jumlahnya mencapai puluhan pohon.

Kepada penyidik, AS mengaku sebagian besar ganja yang ditanamnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Sebagian hasil panen juga disebut diberikan kepada sejumlah teman kerjanya.

Namun, polisi menyatakan masih mendalami dugaan adanya aktivitas jual beli ganja tersebut.

"Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi dijualbelikan," kata Oliestha.

Pelaku Berstatus PPPK Kementerian PU

Hal lain yang terungkap dari pemeriksaan adalah status pekerjaan AS. Polisi menyebut pria tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk asal bibit ganja, aktivitas budidayanya, serta dugaan peredaran hasil panen.