Lambeturah.co.id - Sejumlah persoalan serius yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong mencuat dalam dialog terbuka bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran kementerian terkait. Mulai dari potongan gaji oleh agen, penahanan paspor, dugaan pelecehan seksual, hingga sulitnya mendapatkan bantuan hukum menjadi sorotan.

Salah satu perwakilan komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong bahkan mengacungkan salam tiga jari sebagai simbol protes dan kekecewaan terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Momen tersebut terjadi dalam program "Pasti Ada Solusi Episode 23 Spesial Hong Kong" yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribunnews.com pada 3 November 2026.

Perwakilan komunitas Katolik Indonesia di Hong Kong, Dedi Kristanto, menjelaskan bahwa salam tiga jari yang ditunjukkannya berkaitan dengan demonstrasi besar pada 28 Oktober. Sejumlah pekerja migran, termasuk kerabatnya, ikut dalam aksi tersebut.

Potongan Gaji hingga Tujuh Bulan, PMI Pertanyakan Kebijakan Zero Cost

Dedi mengungkapkan, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan pekerja migran adalah potongan gaji oleh agen yang bisa mencapai enam hingga tujuh bulan gaji, khususnya bagi PMI yang baru tiba di Hong Kong.

Ia mempertanyakan kapan kebijakan zero cost atau biaya penempatan nol benar-benar diterapkan sehingga pekerja tidak lagi terbebani biaya perekrutan yang memberatkan.

"Kapan zero cost benar-benar zero, Pak? Undang-undangnya belum dicabut sampai sekarang," ujar Dedi dalam dialog tersebut.

Selain itu, ia menilai penanganan pengaduan pekerja migran masih belum maksimal. Sebab, sejumlah laporan yang disampaikan justru berakhir dengan anjuran berdamai tanpa memberikan penyelesaian yang memadai bagi pekerja.

Kontrak Kerja Kosong Berbahasa Mandarin hingga Minim Bantuan Hukum

Masalah lain yang disampaikan Dedi adalah dugaan penggunaan kontrak kerja kosong berbahasa Mandarin. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekitar 50 hingga 60 persen kontrak dalam sejumlah kasus yang ditemukan merupakan kontrak kosong.

Kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja migran karena mereka kesulitan memahami isi perjanjian kerja, termasuk hak dan kewajiban ketika terjadi perselisihan dengan agen maupun majikan.

Dedi juga mempertanyakan ketersediaan pendampingan hukum bagi PMI yang harus menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan melalui Labour Tribunal di Hong Kong.

Menurutnya, proses hukum membutuhkan pendampingan serta biaya pengacara. Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai akses bantuan hukum atau legal aid bagi pekerja migran, termasuk peran Kementerian Hukum dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Paspor Ditahan Agen dan Majikan, Pemerintah Diminta Bertindak

Praktik penahanan paspor oleh agen maupun majikan juga menjadi persoalan yang disorot dalam dialog tersebut.

Dedi menyebut kasus penahanan dokumen perjalanan itu berulang kali dilaporkan oleh pekerja migran. Ia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap agen yang terbukti melakukan praktik tersebut.

Bahkan, ia mempertanyakan kemungkinan pemberian sanksi berupa daftar hitam atau blacklist terhadap agen bermasalah.

Selain penahanan paspor, Dedi menyoroti panjangnya antrean pengurusan dokumen seperti e-KTLN dan identitas migrasi. Pekerja yang memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen harus menghadapi antrean panjang.

Ia juga meminta pemerintah memberantas praktik percaloan yang disebut masih ditemukan dalam proses pengurusan dokumen pekerja migran.

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap PMI Perempuan Terjadi Berulang

Persoalan yang tidak kalah serius adalah dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja migran perempuan oleh majikan.

Dedi mengaku menerima laporan mengenai kasus tersebut hampir setiap pekan. Ia juga mengutip data Mission for Migrant Workers yang disebut mencatat angka 40 persen pada 2025.

Menurutnya, sebagian pekerja migran perempuan takut melaporkan pelecehan yang dialami karena khawatir kehilangan visa atau menghadapi masalah status tinggal di Hong Kong.

Ia turut mengkritik penanganan sejumlah pengaduan yang menurut pengalamannya belum memberikan kepastian bagi korban.

Dalam beberapa kasus, pekerja yang mengadu ke KJRI disebut justru diarahkan kembali kepada agen atau diminta segera pulang ke Indonesia.

Dedi berharap pemerintah memperkuat perlindungan terhadap PMI perempuan, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan kepastian hukum ketika mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual.

PMI Pulang ke Indonesia Malah Dicap Janda Kaya, Sulit Dapat PKH

Persoalan sosial juga menjadi perhatian Dedi. Ia mengungkapkan adanya stigma terhadap pekerja migran perempuan yang pulang ke Indonesia dan dianggap sebagai orang kaya karena pernah bekerja di luar negeri.

Sebagian bahkan mendapat cap sebagai "janda-janda kaya".

Padahal, menurut Dedi, banyak PMI merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan anak, orang tua, dan anggota keluarga lainnya di kampung halaman.

Stigma tersebut dinilai bisa membuat pekerja migran kesulitan mendapatkan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), karena dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Ia meminta pemerintah membangun sistem pendataan terintegrasi agar kondisi sosial dan ekonomi keluarga pekerja migran dapat dipetakan secara lebih akurat.

"Pekerja migran itu bukan orang kaya, tetapi pekerja yang rentan dan butuh jaminan sosial," ujarnya.

Dedi mengingatkan bahwa penghasilan PMI di luar negeri tidak otomatis mencerminkan kesejahteraan keluarganya. Sebagian besar pendapatan justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan mereka di Indonesia.

Anak PMI Terancam Kesulitan Akses Pendidikan

Dedi juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia.

Ia menjelaskan, banyak PMI hanya memiliki kesempatan cuti sekitar 14 hari dalam setahun untuk pulang dan bertemu keluarga. Sementara itu, anak-anak mereka tetap membutuhkan akses pendidikan yang layak.

Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempertimbangkan kebijakan afirmasi agar anak-anak PMI tidak mengalami kesulitan ketika mendaftar ke sekolah negeri.

Menurutnya, kesempatan memperoleh pendidikan tidak seharusnya bergantung pada keberadaan orang tua secara fisik di rumah.

Selain persoalan pendidikan, Dedi menyinggung nasib keluarga PMI yang terjerat kasus hukum atau menjadi korban penipuan di Hong Kong.

Ia menyebut ada pekerja migran yang harus menjalani hukuman penjara selama 12 hingga 18 bulan, bahkan sampai tiga tahun, tanpa mendapatkan penghasilan.

Situasi tersebut memunculkan persoalan baru mengenai keberlangsungan hidup keluarga yang selama ini bergantung pada pendapatan PMI, terutama anak-anak mereka.

Pemerintah Diminta Tak Abaikan Keluhan Pekerja Migran

Berbagai persoalan yang disampaikan dalam dialog bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajaran kementerian terkait itu diharapkan tidak berhenti sebagai aspirasi semata.

Dedi menegaskan, pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi besar bagi keluarga maupun negara. Namun, mereka juga membutuhkan perlindungan nyata ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan, hukum, kekerasan, hingga jaminan sosial.

Menurutnya, perlindungan PMI tidak cukup hanya mengatur keberangkatan dan penempatan kerja di luar negeri.

Pemerintah juga perlu memastikan adanya kepastian kontrak kerja, pendampingan hukum, perlindungan dari pelecehan, akses jaminan sosial, serta jaminan pendidikan bagi anak-anak pekerja migran.

Berbagai keluhan tersebut menjadi pengingat bahwa di balik kontribusi pekerja migran Indonesia, masih terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian serius dari pemerintah.