Lambeturah.co.id - Kasus pembunuhan sadis disertai perampokan terhadap Komariyah (46), pemilik rumah mewah di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai terungkap. Tersangka utama berinisial FSS (31) terancam hukuman mati setelah diduga merencanakan dan menghabisi nyawa korban.

Polisi mengungkap, aksi keji tersebut ternyata dilatarbelakangi dendam pribadi. FSS mengaku sakit hati karena berulang kali diejek korban terkait pembangunan bengkel dan renovasi rumah yang disebut menggunakan uang hasil utang.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan ejekan tersebut sudah berlangsung sejak April 2026 dan terus berulang hingga Oktober 2026. Rasa sakit hati itu kemudian memuncak hingga berujung pada pembunuhan.

"Tersangka utama kami sangkakan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arwin dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, FSS juga dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Hal itu lantaran pelaku turut mengambil sejumlah harta benda milik korban setelah melakukan pembunuhan.

Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk Pasal 479 ayat (3) KUHP tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Arwin.

Berawal dari Dendam, Korban Dihantam Palu Lima Kali

Arwin menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/11/2026). Saat itu, FSS datang ke rumah korban untuk memperbaiki penangkal petir sekaligus mengebor bagian dinding rumah.

Namun, pekerjaan tersebut justru menjadi awal aksi pembunuhan. FSS secara tiba-tiba menghantam kepala Komariyah menggunakan palu sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, FSS kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang yang digasak di antaranya uang tunai, emas, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Tak berhenti di situ, FSS kemudian meminta bantuan rekannya, NW (28), untuk melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Xpander milik korban.

NW diketahui memiliki peran sebagai pengemudi mobil, membantu mengangkut jenazah korban, hingga memfasilitasi pelarian FSS.

Atas keterlibatannya tersebut, NW dijerat Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

"Pasal ini mengatur mengenai pihak yang turut serta melakukan atau memberikan bantuan pada saat tindak pidana dilakukan. Ancaman pidananya paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok," jelas Arwin.

Mobil dan Jenazah Korban Dibakar di Indramayu

Pelarian kedua tersangka akhirnya berakhir di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Di lokasi tersebut, FSS membakar mobil Mitsubishi Xpander milik korban bersama jenazah Komariyah yang berada di dalam kendaraan.

Aksi tersebut kemudian terungkap setelah warga setempat berhasil menangkap FSS dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kini, FSS dan NW telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga telah resmi mengenakan pakaian tahanan.

Polisi saat ini masih melengkapi pemberkasan perkara kedua tersangka serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

"Saat ini kami tengah melakukan pemberkasan terhadap berkas perkara tersangka FSS dan NW, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini," pungkas Arwin.