Lambeturah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan 90,2 ton kratom ilegal yang hendak diselundupkan ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Pemusnahan dilakukan setelah perkara penyelundupan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan kasus ini pertama kali terungkap pada September 2025.

Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas mencurigai pengiriman lima kontainer tujuan India. Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut dilaporkan berisi kopi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa muatan sebenarnya bukan kopi, melainkan kratom.

"Modusnya dengan mengubah invois muatan yang disebut berisi sebanyak 3.600 kantong kopi, yang ternyata berisi kratom," kata Agus di Semarang, Rabu.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 3.608 kantong kratom kasar dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Total nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar.

Agus menjelaskan, empat orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut telah menjalani proses persidangan. Perkara mereka juga telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa 3.608 kantong kratom dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Khoirul Hadziq, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Bea Cukai bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki fasilitas mesin insinerator di kawasan Industri Terboyo, Semarang, untuk melaksanakan proses pemusnahan tersebut.

Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut penegakan hukum terhadap upaya ekspor kratom ilegal yang menggunakan dokumen pemberitahuan barang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya.