Lambeturah.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Jawa Barat.

Penghentian operasional tersebut dilakukan lantaran puluhan pengelola dapur MBG dinilai tidak tertib dalam menyusun dan melaporkan penggunaan dana operasional harian.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, mengungkapkan, dari total 52 SPPG yang terkena suspend, sebanyak 41 unit berada di Kabupaten Bandung Barat. Sementara 11 SPPG lainnya berlokasi di Kota Cimahi.

"Rinciannya yang disuspend karena LPDH itu 41 SPPG di Bandung Barat dan 11 di Kota Cimahi," kata Ramzi, Selasa (3/11/2026).

Ramzi menjelaskan, penghentian sementara itu berkaitan dengan kewajiban setiap SPPG menyusun dan mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui sistem yang disediakan BGN.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pengelola SPPG yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana. Ada pula yang sudah membuat laporan, tetapi belum mengunggahnya ke sistem atau isi laporannya tidak sesuai ketentuan.

Padahal, setiap SPPG melakukan pembelanjaan kebutuhan operasional setiap hari. Oleh karena itu, penggunaan dana juga harus dicatat dan dilaporkan secara harian.

"Penyebabnya karena LPDH-nya pertama belum di-upload atau tidak dikerjakan, yang kedua dikerjakan tapi tidak sesuai. Jadi karena pembelanjaan itu per hari, penggunaan dananya pun harus dilaporkan per hari," jelasnya.

Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dalam aturan itu, setiap pengelola SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana operasional setiap hari melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Meski demikian, Ramzi memastikan penghentian operasional terhadap 52 dapur MBG tersebut tidak bersifat permanen. SPPG yang telah memperbaiki laporan dan mengunggah LPDH sesuai ketentuan dapat kembali beroperasi.

"Sementara kalau SPPG sudah meng-upload sesuai dengan ketentuan nanti akan dicabut," tegas Ramzi.