Lambeturah.co.id - Satlantas Polres Indramayu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya penggunaan sepeda listrik di jalur umum, terutama oleh kalangan anak-anak dan pelajar.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat, menegaskan bahwa larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

"Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5," ujar AKP Undang, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pengawasan dari orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan tersebut di jalan umum berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi dan memantau putra-putrinya agar menaati peraturan serta tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," katanya.

Meski demikian, polisi tidak melarang masyarakat memiliki maupun menggunakan sepeda listrik. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi di lokasi tertentu yang dinilai aman dan sesuai dengan peruntukannya.

Beberapa area yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik antara lain kawasan permukiman, area car free day (CFD), kawasan wisata, area perkantoran, serta jalur khusus sepeda yang telah disediakan.

AKP Undang menegaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik.

"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau agar penggunaan sepeda listrik dilakukan di tempat yang semestinya," tegasnya.

Saat ini, Satlantas Polres Indramayu masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Imbauan juga disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas serta teguran langsung kepada pengguna sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya.

Namun demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih tegas apabila imbauan tersebut terus diabaikan oleh masyarakat.

"Kami kembali mengingatkan agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Mari bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkas AKP Undang.