Lambeturah.co.id - Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah terbukti membunuh Wiranto (17), pada 2014 lalu. Vonis ini dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, Litao buron selama 11 tahun sejak 2014 lalu lantaran melarikan diri setelah membunuh remaja 17 tahun bernama Wiranto saat acara joget di Kabupaten Wakatobi.

Usai kejadian, Litao buron ke Jakarta sehingga tak pernah diadili.

Alih-alih ditangkap, Litao malah kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui Partai Hanura pada 2024 lalu.

Meski berstatus DPO, Litao tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Wakatobi fraksi Partai Hanura, pada, 2 Oktober 2024 lalu.

Buronan ini terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan pada Pemilu Februari 2024 lalu.

Litao akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Setahun berselang, Litao akhirnya divonis bersalah pada kasus pembunuhan 12 tahun lalu.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari, yakni pidana 8 tahun penjara.

Kuasa hukum ayah korban, La Nuru Dego, La Ode Muhammad Sofyan, merasa sangat kecewa denga vonis ringan terhadap politikus Hanura itu. Sofyan mengaku keputusan itu sangat jauh dari kata adil. Pasalnya, nyawa hanya dibayar dengan vonis ringan.

"Bayangkan saja, seseorang yang sudah menghilangkan nyawa hanya diberi vonis seperti itu. Apakah sebegitu tidak berharga nyawa seseorang? Orang tua telah kehilangan anak kebanggaannya, tapi pelakunya hanya menerima vonis yang begitu ringan," kesal Sofyan.

Menurutnya, Litao merupakan DPO selama bertahun-tahun, seharusnya fakta ini menjadi dasar terdakwa pembunuhan bisa dihukum lebih berat.

"Harapan kami, jaksa banding dan ditingkat ke dua (Pengadilan Tinggi) pelaku dapat menerima hukuman yang seberat-beratnyanya," tegas Sofyan.

Senada dengan itu. Kasipenkum Kejati Sultra, Irwan mengatakan, pihaknya memandang terdapat ketimpangan yang signifikan antara tuntutan JPU dan putusan hakim. JPU pun akan mengajukan banding.