Lambeturah.co.id - Parlemen Singapura resmi mengesahkan amendemen Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Pollution Haze Act pada Rabu (4/11/2026). Melalui aturan baru tersebut, pemerintah Singapura menaikkan denda maksimum bagi perusahaan yang terkait dengan pencemaran kabut asap hingga 10 kali lipat.

Berdasarkan laporan CNA, denda maksimum yang sebelumnya sebesar 2 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 28 miliar kini meningkat menjadi 20 juta dollar Singapura atau setara Rp 283 miliar.

Selain menaikkan sanksi finansial, amendemen tersebut juga memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah Singapura untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bahkan, pemerintah Singapura kini dapat membatasi transaksi bisnis dengan perusahaan yang ditetapkan melanggar atau diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Pengesahan amendemen dilakukan melalui mekanisme Certificate of Urgency atau sertifikat keadaan mendesak. Mekanisme ini memungkinkan rancangan undang-undang dibahas sekaligus disahkan dalam satu sidang parlemen.

Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam sebelumnya telah menerbitkan sertifikat tersebut untuk mempercepat pembahasan aturan. Langkah itu diambil setelah Singapura mengalami salah satu episode kabut asap terburuk dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Denda Maksimal Rp 283 Miliar dan Pembatasan Transaksi Bisnis

Dalam ketentuan terbaru, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran utama dapat dikenai denda maksimal 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 14 miliar per hari, dengan total denda mencapai 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 283 miliar.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi denda maksimal sebesar 2 juta dollar Singapura.

Tak hanya itu, Singapura juga memiliki kewenangan untuk membatasi hubungan bisnis dengan perusahaan yang masuk dalam daftar entitas yang diduga atau telah ditetapkan melanggar undang-undang.

Pembatasan tersebut meliputi larangan memasok maupun membeli barang serta memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan terkait.

Pihak yang tetap melakukan transaksi dengan perusahaan yang masuk dalam daftar pembatasan juga terancam sanksi. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai 1 juta dollar Singapura untuk setiap pelanggaran.

Selain itu, terdapat denda tambahan hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,4 miliar per hari apabila pihak terkait tidak mematuhi pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Menariknya, aturan baru ini memungkinkan Singapura mengambil tindakan terhadap perusahaan yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan di luar wilayah negaranya, meskipun kabut asap belum sampai ke Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, kejadian kabut asap terbaru menjadi bukti bahwa ketentuan sebelumnya sudah tidak memadai.

"Kita membutuhkan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan perusahaan, serta memberikan konsekuensi yang berarti kepada entitas yang melanggar, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan," kata Fu.

Meski demikian, Fu mengakui bahwa perubahan undang-undang tersebut tidak menjamin keberhasilan penuntutan terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

Menurutnya, undang-undang saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas. Namun, aturan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengambil tindakan untuk melindungi masyarakat Singapura.

Penegakan Hukum Masih Menghadapi Kendala

Di balik kewenangan yang semakin luas, penerapan undang-undang tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal pengumpulan bukti terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan di negara lain.

Profesor hukum Universitas Nasional Singapura (NUS), Alan Tan, menilai amendemen tersebut tidak serta-merta menjadi solusi cepat untuk mengatasi persoalan kabut asap.

Dikutip South China Morning Post, Tan menyebut Singapura kemungkinan membutuhkan kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah memperoleh bukti dari Indonesia, seperti peta perkebunan dan keterangan pelapor, guna membuktikan keterlibatan perusahaan dalam memicu kebakaran.

Karena itu, otoritas Singapura diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam menerapkan aturan tersebut. Perusahaan yang telah diidentifikasi dan ditindak oleh otoritas Indonesia dengan bukti relevan kemungkinan menjadi prioritas penyelidikan.

Sementara itu, mitra firma hukum Shook Lin & Bok, Joseph Chun, menilai efektivitas kenaikan denda dalam mencegah pelanggaran akan bergantung pada pendapatan tahunan perusahaan dan kemungkinan perusahaan tersebut dinyatakan bersalah.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi reputasi dapat menjadi konsekuensi tersendiri bagi perusahaan, meskipun nilai denda yang dijatuhkan belum tentu cukup besar untuk memberikan efek jera secara finansial.

Chun menambahkan, penegakan putusan dan sanksi Singapura berpotensi menghadapi kesulitan apabila seluruh aset perusahaan yang bersangkutan berada di luar negeri.

Singapura dan Indonesia Sepakat Bentuk Satuan Tugas

Di tengah penguatan aturan tersebut, Singapura dan Indonesia juga sepakat membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap.

Kesepakatan itu diumumkan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta pada Selasa pekan lalu.

Alan Tan menilai pembentukan satuan tugas dapat membantu kedua negara bertukar bukti dan melakukan penindakan secara terpisah, tetapi tetap terkoordinasi.

Menurutnya, langkah sepihak Singapura berisiko memunculkan kontroversi politik dengan Indonesia. Selain itu, tindakan tersebut belum tentu efektif mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

Di luar kerja sama bilateral, Grace Fu mengatakan Singapura juga akan memperkuat kolaborasi dengan negara-negara ASEAN pada 2027 untuk meningkatkan pelaksanaan kesepakatan penanganan kabut asap lintas batas.

Kerja sama tersebut mencakup penanganan berbagai penyebab kabut asap, termasuk pengelolaan lahan gambut dan penyusunan pedoman pembakaran lahan pertanian.

ASEAN juga akan didorong membentuk pusat koordinasi untuk memperkuat upaya penanganan pencemaran kabut asap lintas negara.

Dengan kenaikan denda hingga 10 kali lipat dan perluasan kewenangan penyelidikan, Singapura berupaya memberikan tekanan lebih besar kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas. Namun, efektivitas aturan tersebut tetap bergantung pada ketersediaan bukti dan kerja sama antarnegara.