Lambeturah.co.id - Seorang pria bernama Achmad Lutfi Amsyah harus menjalani proses hukum setelah didakwa mencuri pakaian bermerek milik majikannya sendiri. Yang mengejutkan, korban dalam kasus ini ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, yakni sebagai sepupu.

Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (22/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan aksi pencurian secara berulang selama beberapa bulan ketika bekerja sebagai sopir pribadi korban, Moch Lutfi Arifin.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Achmad memanfaatkan posisinya sebagai sopir yang memiliki akses terhadap kendaraan dan barang-barang pribadi milik korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu September hingga Desember 2025 dengan memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai sopir pribadi korban,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Aksi pencurian pertama diduga terjadi pada September 2025 saat korban melakukan perjalanan bisnis dan menginap di Hotel Arnes, Lampung. Ketika korban hendak meninggalkan hotel, terdakwa diduga mengambil satu potong baju merek Crocodile yang berada di bagasi mobil.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga disebut kembali melakukan pencurian pada periode Oktober hingga Desember 2025 di rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Duta Indah, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Menurut jaksa, terdakwa mengambil dua kaus berkerah merek Crocodile saat membantu menyortir pakaian yang akan dikirim ke laundry. Selain itu, ia juga diduga mengambil satu kaus merek Nevada ketika mencuci mobil Nissan Serena milik korban, serta satu celana jeans merek Crocodile.

Seluruh pakaian yang diduga dicuri tersebut kemudian dibawa dan disimpan di kamar kos terdakwa yang berlokasi di Jalan Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Jaksa mengungkapkan bahwa salah satu barang bukti berupa celana jeans bahkan sempat dicuci dan digunakan sendiri oleh terdakwa.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari sejumlah pakaian miliknya hilang secara bertahap. Korban mengaku kehilangan sekitar 20 potong pakaian bermerek Crocodile sehingga mulai mencurigai terdakwa.

Pada awal Maret 2026, korban bersama saksi bernama Hari Utomo mendatangi tempat kos terdakwa di Surabaya untuk memastikan dugaan tersebut.

Saat melakukan pengecekan, korban sempat menanyakan mengenai dugaan hilangnya emas seberat 40 gram. Namun terdakwa membantah telah mengambil emas tersebut. Meski demikian, dari kamar kos terdakwa ditemukan empat kaus dan satu celana panjang yang diakui sebagai milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, Achmad Lutfi Amsyah didakwa melanggar Pasal 476 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut.