Lambeturah.co.id - Perselisihan rumah tangga di Lampung Barat berujung penganiayaan. Seorang pria bernama Risman (31) diduga menganiaya istrinya setelah keduanya terlibat cekcok terkait komentar seorang perempuan saat dirinya melakukan siaran langsung atau live TikTok.
Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan Risman untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, kejadian bermula ketika Risman sedang melakukan live TikTok di depan rumah. Tak lama kemudian, pelaku menghampiri istrinya yang berada di kamar.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Korban disebut mempersoalkan komentar seorang perempuan yang dinilai menjelek-jelekkan dirinya dalam siaran langsung tersebut.
Pertengkaran semakin memanas ketika Risman meminta ponsel milik istrinya. Pelaku diduga mengetahui bahwa akun WhatsApp miliknya telah ditautkan ke ponsel korban.
Korban menolak menyerahkan ponselnya. Risman kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok.
"Pelaku kemudian mengarahkan golok kepada korban sambil mengancam akan membunuh korban dan anaknya," kata Rudy, Sabtu (12/9/2026).
Merasa ketakutan, korban kemudian keluar rumah untuk menenangkan diri. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali ke rumah melalui pintu belakang.
Saat kembali bertemu pelaku, Risman kembali meminta ponsel korban. Karena permintaannya ditolak, pelaku diduga memukulkan bagian samping golok ke bahu korban sebanyak tiga kali.
Korban juga mengaku mendapat tamparan di kedua pipinya masing-masing satu kali. Selain itu, leher korban diduga dicekik oleh pelaku.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku kembali memukul bahu dan tangan kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangannya.
Kesempatan untuk menyelamatkan diri akhirnya datang ketika Risman tertidur. Korban kemudian menggendong anaknya dan melarikan diri ke kebun kopi yang berada di sekitar rumah.
Dari lokasi tersebut, korban menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kemudian dijemput adiknya, Ani Sapitri, bersama seorang temannya.
Korban dibawa ke rumah keluarganya di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong. Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain memar dan goresan di bahu kiri, memar pada lengan kanan, serta bekas cekikan di leher.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Risman. Pelaku akhirnya diketahui berada di rumahnya di Pekon Pura Mekar.
"Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya," ujar Rudy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok berbahan besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Golok tersebut memiliki gagang kayu berwarna cokelat yang dilapisi tali karet ban.
Risman kini diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.





