Lambeturah.co.id - Dewi Warianti Lilik Rosita diminta suaminya, Wawan Purdianto mengumpulkan rekening menggunakan nama siapa pun.
Rekening itu dipakai untuk menampung hasil bisnis narkoba. Total uang yang masuk Rp 41,6 miliar. Wawan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa penuntut umum dalam sidang menyebut, uang hasil dari bisnis narkoba itu disamarkan menjadi jual beli kayu. Sejumlah uang dipakai membeli rumah di Wonosalam, Jombang, mobil Toyota Rush, hingga perak.
Amirul Bahri, pengacara Wawan mengatakan, keterkaitan kliennya dengan istri dalam pembuatan rekening tidak terungkap dengan jelas dalam sidang. Istri terdakwa juga punya usaha.





